Rabu, 09 Maret 2011

Anggaran Dasar F-09

ANGGARAN DASAR
F-09 AIRSOFT SQUAD
BAB I
UMUM
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi olahraga dan rekreasi airsoft ini bernama F-09 AIRSOFT SQUAD.
Pasal 2
Kedudukan
Pengurus F-09 Airsoft Squad berkedudukan di Jakarta.
Pasal 3
Pendirian
F-09 Airsoft Squad didirikan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2009.
Pasal 4
Azas dan Dasar
F-09 Airsoft Squad berazaskan Pancasila sebagai falsafah Negara dan berdasarkan Undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945.
Pasal 5
Sifat
F-09 Airsoft Squad adalah organisasi olahraga dan rekreasi airsoft yang terbuka bagi masyarakat umum.
Pasal 6
Kewajiban dan usaha
F-09 Airsoft Squad berkewajiban dan berusaha mencapai tujuan dengan:
1.    Merencanakan pembinaan, pembibitan dan peningkatan prestasi olahraga airsoft.
2.    Membina dan mengarahkan pengembangan prestasi di bidang olahraga dan rekreasi airsoft secara menyeluruh bagi anggota.
3.    Memfasilitasi, mengatur, dan mengawasi permainan olahraga dan rekreasi airsoft, baik intern club maupun antar club.
4.    Mengadakan kerjasama dengan institusi terkait dalam hal pembinaan, legalitas, dan publisitas olahraga rekreasi airsoft.

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota
1.    Anggota F-09 Airsoft Squad adalah individu yang memenuhi persyaratan yang diajukan oleh F-09 Airsoft Squad.
2.    Syarat-syarat keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga F-09 Airsoft Squad.

BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 8
Kepengurusan
Kepengurusan F-09 Airsoft Squad diatur sebagai berikut:
1.    Pengurus adalah anggota tetap dari F-09 Airsoft Squad.
2.    Kepengurusan organisasi F-09 Airsoft Squad terdiri dari Dewan Kode Etik dan
Pengurus harian.
3.    Dewan Kode Etik F-09 Airsoft Squad berkewajiban mengawasi dan memberi arahan baik langsung maupun tidak langsung terhadap anggota F-09 Airsoft Squad terkait dengan etika dan peraturan organisasi yang terdapat pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
4.    Kepengurusan harian terdiri dari unsur Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Humas, dan Logistik.
5.    Masa kepengurusan adalah 5(lima) tahun dan berhak untuk dipilih kembali untuk
satu kali masa kepengurusan berikutnya.
6.    Pemilihan Ketua dilaksanakan dengan kehadiran Perwakilan dari Paguyuban Airsoft Jakarta.
7.    Ketua dipilih berdasar musyawarah anggota yang dihadiri oleh minimal 50%+1 anggota F-09 Airsoft Squad.
8.    Wakil ketua dipilih berdasar jumlah suara kedua terbanyak setelah ketua.
9.    Ketua dan wakil ketua berhak menyusun pengurus harian termasuk didalamnya sekretaris, bendahara, humas, dan logistik.
10. Ketua berkoordinasi dengan pengurus harian berkewajiban membuat rancangan
program kerja dan tujuan organisasi untuk masa kepengurusannya.
11. Ketua mempunyai tugas dan kewenangan untuk melakukan fungsi leading, organizing, managing, dan controlling terhadap keseluruhan program kerja organisasi yang tela disepakati.
12.  Wakil ketua mempunyai tugas dan kewenangan untuk melakukan fungsi pengawasan administratif organisasi dan membantu ketua seperti yang dimaksud dalam pasal 8 ayat 11.
13. Sekretaris mempunyai tugas dan kewenangan yang terkait dengan urusan administratif organisasi.
14. Bendahara mempunyai tugas dan kewenangan untuk menjaga dan mengelola keuangan organisasi sebagaimana mestinya.
15. Humas mempunyai tugas dan kewenangan yang terkait dalam masalah publikasi, media, serta hubungan internal dan eksternal organisasi.
16. Logistik mempunyai tugas dan kewenangan untuk menjaga dan mengelola
perlengkapan dan inventaris tim.

BAB IV
KEKAYAAN
Pasal 9
Kekayaan
Kekayaan F-09 Airsoft Squad berupa keuangan dan harta benda lain, terdiri dari:
1.    Uang
2.    Perlengkapan Inventaris dan dokumentasi.

BAB V
LAMBANG & BENDERA
Pasal 10
Lambang dan Bendera
F-09 Airsoft Squad memiliki lambang dan bendera yang diatur di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
PERUBAHAN DAN ATURAN PERALIHAN
Pasal 11
Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
1.    Untuk mengubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga sekurang-kurangnya 2/3 daripada anggota F-09 Airsoft Squad harus hadir.
2.    Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah
anggota yang hadir.
Pasal 12
Aturan Peralihan
1.    Apabila ada peraturan-peraturan lain yang belum tercantum, maka diusulkan dalam bentuk klausa tambahan dan atau dilakukan amandemen terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga berdasar pada pasal 11 ayat 1 dan 2 F-09 Airsoft Squad.
2.    Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dari F-09 Airsoft Squad merupakan
Lex Specialist daripada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Paguyuban Airsoft Jakarta bagi F-09 Airsoft Squad, Apabila terdapat perubahan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Paguyuban Airsoft Jakarta, maka Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dari F-09 Airsoft Squad akan menyesuaikan dengan yang baru.
3.    Peraturan-peraturan yang terdapat di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan berlaku setelah diumumkan, terkecuali ada aturan baru yang mencabutnya baik secara parsial maupun keseluruhan berdasar pada pasal 11 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar F-09 Airsoft Squad.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar